
Kanalnews.co, JAKARTA– Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Saleh Partaonan Daulay, menghormati keputusan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan gugatan Pilpres ke MK. Ia berharap semua dilengkapi bukti dan fakta.
“Kami menghormati dan mengapresiasi gugatan yang dilakukan oleh paslon lain ke MK. Itu adalah jalur konstitusional yang sudah semestinya diambil. Karena itu, kami mengharap paslon 01 dan 03 menyiapkan segala bukti dan fakta terkait gugatan yang dilakukan,” kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK, menurutnya adalah hal yang sah. Untuk itu prosesnya harus diselesaikan.
“Penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan pihak terkait harus siap untuk bersidang. Semua pihak diperlakukan sama. Ada aturan yang sudah ditetapkan di MK. Semua mengacu pada aturan itu,” katanya.
“Sudah beberapa kali persidangan sejenis dilakukan. Sampai sejauh ini, MK selalu memberikan putusan sesuai dengan tupoksinya. Harus diakui dalam persengketaan tersebut semua pihak merasa benar. Bahkan pada titik tertentu, semua merasa dicurangi. Karena itu, semua pihak perlu menyiapkan argumen dan data pendukung,” katanya.
Oleh karena itu, Saleh berharap MK dapat terbuka membeberkan kepada publik. Dengan begitu, masyarakat bisa mengawasi agar tak timbul kecurigaan.
“Dalam sidang gugatan nanti, MK diharapkan membuka proses tersebut seluas-luasnya. Dengan begitu, pihak 01 dan 03 bersama seluruh elemen masyarakat dapat mengawasi dan dapat pula berpartisipasi. Prinsip keterbukaan dalam peradilan di MK menjadi salah satu hal penting yang perlu dipedomani,” katanya.
“Kalau sudah dibuka, semua boleh mengevaluasi, semua bisa terlibat, maka hasilnya diharapkan dapat memuaskan semua pihak. Apa pun keputusan MK nanti, harus dihormati. Sebagai negara hukum, kita semua harus menjunjung tinggi kekuasaan yudikatif. Karenanya, tidak perlu lagi ada perdebatan dan persengketaan,” pungkasnya.
Setelah KPU mengumumkan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud langsung mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK.
Anies mengajukan gugatan Kamis (21/3). Dua hari berselang, giliran Ganjar pada Sabtu (23/3). (ads)



































