Foto net

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri juga menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi. Sidang selanjutnya masuk ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menegaskan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Maka, jaksa penuntut hukum segera melanjutkan kasus ini sidang pembuktian.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima,” kata Hakim Wahyu.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP,” kata hakim Wahyu.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” katanya. (ads)