
Kanalnews.co, JAKARTA – Wacana melibatkan umat nonmuslim dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia mulai menuai sorotan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mengingatkan bahwa tidak semua posisi petugas haji bisa diisi oleh masyarakat lintas agama.
Cholil menegaskan, keterlibatan warga nonmuslim masih dimungkinkan, tetapi hanya untuk pekerjaan teknis dan pelayanan lapangan. Sementara itu, posisi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ritual ibadah haji harus tetap dijalankan oleh umat Islam.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah, karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Cholil Nafis mengutip situs resmi MUI, Senin (2/11).
Dia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengesampingkan umat Islam dalam perekrutan petugas haji. Menurutnya, selama tenaga kerja dari kalangan muslim masih mencukupi, mereka harus menjadi prioritas.
Cholil menilai ibadah haji memiliki ketentuan syariat tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan pelayanan umum. Karena itu, semangat toleransi tetap harus ditempatkan sesuai batas dan aturan agama.
“Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas gagasan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang sebelumnya membuka peluang keterlibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jemaah haji Indonesia.
Dahnil bahkan menyebut petugas haji ke depan berpeluang melibatkan umat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan kelompok agama lainnya.
Menurut Dahnil, gagasan tersebut bukan sekadar persoalan pelayanan jemaah, melainkan juga upaya menjadikan penyelenggaraan haji sebagai simbol toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. (pht)





































