Foto Kemnaker

Kanalnews.co, JAKARTA –  Tawaran pekerjaan bergaji fantastis di luar negeri ternyata menyimpan bahaya besar. Sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO) setelah direkrut untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.

Kasus ini semakin mengejutkan karena para korban bukan hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil. Sejumlah mantan anggota TNI dan Polri juga masuk dalam daftar WNI yang direkrut para pelaku.

Bareskrim Polri mengungkap, para korban awalnya tidak diberi tahu bahwa mereka akan dikirim ke medan perang. Mereka justru dijanjikan pekerjaan non-tempur, salah satunya sebagai tenaga logistik dengan iming-iming gaji dan bonus besar.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut pihaknya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk (korban) yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga jajaran Polres Bogor.

Dari 13 tersangka, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mencatat jumlah korban dalam lima laporan tersebut mencapai 58 orang. Rinciannya, laporan Bareskrim pada 21 Oktober 2026 mengungkap lima korban dengan satu tersangka.

Kemudian, laporan Polres Metro Jakarta Barat pada 23 Oktober 2026 mencatat 12 korban dengan lima tersangka, termasuk dua WN Rusia dan tiga WNI.

Selanjutnya, laporan Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2026 mengungkap 12 korban dengan dua tersangka, masing-masing satu WNI dan satu WN Ukraina.

Sementara itu, laporan Bareskrim pada 25 September 2026 mencatat tujuh korban dengan dua tersangka. Adapun laporan Polres Bogor pada 20 Oktober 2026 mengungkap 22 korban dengan dua tersangka yang telah ditahan dan satu orang masuk DPO.

Nurul menjelaskan, salah satu cara pelaku menjerat korban adalah dengan menawarkan pekerjaan yang tampak menjanjikan. Mereka tidak secara terbuka menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan aktivitas militer di wilayah konflik.

“Jadi betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik,” ungkapnya.

Namun, janji pekerjaan tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk mengeksploitasi para korban. Mereka berisiko dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum maupun kepastian keselamatan.

Nurul menegaskan, tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis harus diwaspadai karena dapat menjadi modus perdagangan orang.

Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrutan yang lebih besar di balik kasus tersebut. Meski sementara ini aktivitas para pelaku terindikasi dilakukan secara individual, polisi belum menutup kemungkinan adanya aktor intelektual yang mengendalikan praktik tersebut.

“Saat ini masih secara individu, namun demikian tentu kita kembangkan supaya nanti akan ketemu jaringannya,” tegas Nurul.

Polisi juga terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya untuk menghubungkan temuan dari masing-masing laporan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan bayaran selangit, terlebih jika proses perekrutan tidak disertai kontrak kerja dan kejelasan pekerjaan. (ads)