Kanalnews.co, JAKARTA– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta angkat bicara terkait kritikan dari eks Gubernur DKI Ahok. Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak berlaku bagi warga yang sedang dinas di luar kota.

“Kalau memang ada tugas luar atau dinas tidak dinonaktifkan,” kata Kepala Dukcapil DKI Budi Awaludin saat dihubungi, Jumat (3/5).

Untuk itu, bagi masyarakat yang mendapat penugasan kerja di luar Jakarta harus melampirkan surat penugasan. Surat tugas itu dibawa ke kantor kelurahan domisili.

“Cukup melampirkan tugas dinas atau tugas dari kantor bagi yang bersangkutan. Bisa datang ke kelurahan sesuai domisilinya,” ujar Budi.

Sebelumnya, Ahok mengkritik langkah Pemprov DKI Jakarta yang bakal menonaktifkan puluhan ribu NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Ia menilai hal itu hanya merepotkan masyarakat saja.

“Contoh, Anda ditugaskan kerja di luar kota sampai enam bulan, setahun, masa Anda harus kehilangan KTP Anda di Jakarta. Betapa repotnya Anda harus mengurus semua, bank, segala hal hanya karena kamu sempat kerja,” kata Ahok dalam video di akun YouTube-nya. (pht)