
Kanalnews.co, JAKARTA – Status penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berubah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menarik kembali Yaqut ke rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah itu setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pengalihan penahanan itu dilakukan pada Senin (23/3/2026) sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan. Namun sebelum resmi kembali menghuni rutan, Yaqut harus menjalani serangkaian tes kesehatan.
“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur. Hasil tes tersebut disebut akan menjadi pertimbangan lanjutan terkait proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi negara itu.
“Untuk saat ini pemeriksaan kesehatan masih berlangsung. Kita tunggu hasilnya,” kata Budi.
Di tengah dinamika penahanan yang berubah-ubah, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan. Lembaga tersebut menargetkan berkas perkara segera rampung agar bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan proses penyidikan terus berprogres hingga berkas lengkap dan siap dibawa ke penuntutan,” tegasnya.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena sebelumnya Yaqut diketahui sempat menjadi tahanan rutan sejak Kamis (19/3). Informasi itu pertama kali mencuat dari pengakuan keluarga salah satu tahanan lain yang mengaku tidak lagi melihat Yaqut di rutan pada akhir pekan Lebaran.
Tak lama berselang, KPK mengonfirmasi status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Lembaga tersebut menegaskan perubahan itu bukan karena alasan kesehatan, melainkan adanya permohonan dari pihak tertentu yang kemudian diproses sesuai prosedur.
Situasi yang dinilai “naik-turun” ini memunculkan spekulasi di ruang publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Agama tersebut. (ads)

































