Kanalnews.co, JAKARTA– DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan di Rapat Paripurna DPR.

Rapat tersebut merupakan rapat ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.

Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS dihadiri total 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin.

Dengan jumlah itu, Puan menyebut Rapat Paripurna ke-19 telah memenuhi kuota forum (kuorum).

Sebelumnya, RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

RUU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas. (ads)