Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Gelombang kemarahan publik meledak setelah seorang perempuan yang diketahui sebagai alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara terbuka menyatakan tak ingin anak-anaknya menjadi warga negara Indonesia. Pernyataan kontroversialnya, “cukup saya WNI, anak jangan,” langsung viral dan memicu tudingan ia mengkhianati semangat nasionalisme, terlebih karena pendidikannya dibiayai uang negara.

Perempuan berinisial DS itu mengunggah video di akun Instagram @sasetyaningtyas yang memperlihatkan momen emosional saat membuka paket dari Home Office Inggris. Dengan nada bangga, ia menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan anak keduanya kini sah menjadi warga negara Inggris, lengkap dengan paspor asing yang disebutnya sebagai penentu masa depan.

“Ini bukan paket biasa. Ini dokumen yang sangat penting, yang akan mengubah nasib dan masa depan anak-anak aku,” ucapnya penuh antusias.

Ia kemudian secara terang-terangan mengungkapkan ambisinya agar anak-anaknya tidak mengikuti jejaknya sebagai warga negara Indonesia.

“I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI. Anak-anakku jangan. Kita usahakan mereka punya paspor kuat,” katanya.

Ucapan itu langsung memancing gelombang kritik tajam. Banyak warganet mempertanyakan moralitas seorang penerima beasiswa negara yang justru terlihat lebih bangga pada kewarganegaraan asing dibandingkan tanah kelahirannya sendiri. Tak sedikit pula yang menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ironi dan “tamparan keras” bagi negara yang pernah membiayai pendidikannya.

Pihak LPDP sendiri akhirnya buka suara. Dalam pernyataan resminya, lembaga tersebut menyayangkan tindakan DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas dan etika yang selama ini dijunjung oleh para penerima beasiswa.

“LPDP menyayangkan polemik yang dipicu oleh Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh awardee,” tulis LPDP.

LPDP juga mengungkap fakta lain yang memperkeruh situasi. Suami DS, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP, diduga masih memiliki kewajiban masa pengabdian di Indonesia. Namun, keduanya diketahui kini menetap di Inggris.

Menurut aturan, setiap penerima beasiswa wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh studi dua tahun, total kewajiban pengabdiannya mencapai lima tahun.

Meski demikian, LPDP memastikan secara administratif DS telah menyelesaikan studinya pada Agustus 2017 dan menuntaskan masa pengabdiannya. Artinya, secara hukum ia tidak lagi terikat dengan lembaga tersebut.

Namun polemik ini belum dianggap selesai. LPDP menyatakan akan tetap menjalin komunikasi dengan DS dan mengingatkan pentingnya menjaga sensitivitas publik.

“Kami akan mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak menggunakan media sosial serta memahami bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab moral untuk mengabdi kepada bangsa,” tegas LPDP.

Kasus ini kini menjadi simbol perdebatan yang lebih besar yaitu tentang loyalitas, nasionalisme, dan ironi ketika pendidikan yang dibiayai negara justru berujung pada kebanggaan terhadap kewarganegaraan asing. (ads)