
Kanalnews.co, JAKARTA– Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin virus corona (Covid-19) Inavac.
“Alhamdulillah dengan penuh rasa syukur pada hari ini Jumat 4 November, Badan POM mengumumkan informasi adanya persetujuan penggunaan emergency authorization dari vaksin Covid-19 produksi dalam negeri dengan nama Inavac atau dikenal juga sebelumnya dengan vaksin merah putih,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Jumat (4/11).
Seperti diketahui, vaksin Inavac dikembangkan Universitas Airlangga bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia. Berdasarkan hasil pengujian dan proses lainnya, Inavac mampu mencegah virus Covid-19 pada orang dewasa dengan usia 18 tahun ke atas.
“Badan POM mengikuti bagaimana perjuangannya dari awal. Mudah-mudahan ke depan proses produksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami kawal tentunya,” katanya.
Nantinya vaksin Inavac akan menjadi vaksin primer ini diberikan dua dosis suntikan dengan interval 28 hari.
Selain vaksin Inavac, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui vaksin IndoVac yang dikembangkan oleh PT Bio Farma dan Baylor College of Medicine. (ads)