Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pasangan calon dan wakil bupati Serang nomor urut 1 Andika-Nanang kembali dilaporkan ke Bawaslu. Keduanya diduga melakukan kampanye di lembaga pendidikan.

Adalah sejumlah warga yang melaporkan Andika dan Nanang ke Bawaslu. Mereka diduga melakukan kampanye di Ponpes Al- Hidayah Ciomas beberapa hari lalu.

Tindakan Andika-Nanang dianggap telah melanggar Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015. Sebelumnya, keduanya diduga juga melakukan bagi-bagi uang.

Laporan itu dilakukan salah satu warga Kecamatan Petir. Mereka membawa bukti goyo dan video kampanye di dalam ponpes tersebut.

Selain Andika dan Nanang, K.H Tb Khudori Yusup sebagai dewan penasehat juga turut dilaporkan yang masuk ke SK tim Pemenangan Paslon 1 yang telah di daftarkan di KPU.

Juru bicara Tim hukum paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi mengungkapkan laporan itu telah masuk ke Bawaslu.

“Betul ditemukan kembali yang kedua kalinya bukti bahwa Paslon nomor urut 1 melakukan pelanggaran pemilihan karena diduga Berkampanye didalam lembaga pendidikan”, terangnya.

“Telah dilaporkan warga dan didampingi tim hukum kemarin dalam membuat laporannya ke Bawaslu”, katanya.

Iskak sebagai kuasa hukum Paslon No urut 2 kecewa dengan sikap paslon nomor urut 1. Pasalnya, selama ini mereka selalu menyatakan agar tidak terjadi pelanggaran dalam Berkampanye di ponpes dan lembaga pendidikan. Namun, faktanya mereka melakukan kembali yang kedua kalinya dan ditemukan oleh warga.

“Mereka kan selalu menyampaikan dengan penuh semangat agar tidak terjadi pelanggaran dalam Berkampanye di ponpes dan lembaga pendidikan, nyatanya mereka melakukan itu dan dilaporkan warga sudah kita laporkan sebelumnya dan saat ini masih di proses ke Bawaslu Kabupaten Serang,” katanya.

Sedangkan menurut Cecep Azhar yang juga kordinator tim hukum Paslon nomor urut 2 menegaskan kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati adalah bentuk pelanggaran. Hal itu melanggar Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015.

“Jika melihat aturannya itu adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan, jika laporan warga itu nantinya terbukti maka Gakkumdu akan memprosesnya dengan tindak pidana menggunakan hukum acara pidana biasa,” ungkap Cecep.

Cecep mengingatkan kepada semua paslon dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang  mematuhi rambu-rambu ketika melakukan aktifitas kampanye. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi pelanggaran pemilihan.

“Rambu-rambunya harus dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Serang harus dengan tegas memberikan sanksi dan efek yang jera sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempt pendidikan Paslon 1 Nanang supriatna dan KH. Khudori Yusup tersebut,” tutupnya. (ads)