
Kanalnews.co, JAKARTA– Gempa bumi yang mengguncang Turki telah menelan korban jiwa hingga ribuan orang. Dua di antaranya adalah WNI.
Dubes RI untuk Turki, Lalu M. Iqbal menjelaskan dua WNI tersebut bernama Nia Marlinda dan anak berusia satu tahun. Keduanya meninggal di Kahraman Maras.
“Jadi yang meninggal di Kahraman Maras adalah satu ibu WNI dan satu orang anak usia satu tahun,” ujarnya dalam tertulisnya, Rabu (8/2/2023).
“Karena aturannya kan anak di bawah 18 tahun otomatis boleh pegang paspor Indonesia. Jadi hitungannya 2 WNI yang meninggal dunia,” katanya.
Sesuai UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak kewarganegaraan ganda, dinyatakan kewarganegaraan Indonesia hingga maksimal usia 21 tahun.
“1 WNI atas nama Nia Marlinda asal Bali dan seorang anak berusia 1 tahun serta suami WN Turki di Kahraman Maras ditemukan meninggal dunia karena tertimbun reruntuhan,” kata Lalu M Iqbal.
Kedua WNI tersebut telah dievakuasi. Rencananya mereka akan dimakamkan di Kota Kahramanmaras, Turki.