KANALNEWS.co, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pembangunan kilang minyak dalam negeri oleh badan usaha swasta, serta pemberlakuan harga gas bagi 3 sektor industri nasional.

Dijelaskannya, dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan BBM dan mengurangi ketergantungan impor BBM, pemerintah memandang perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri.

Atas dasar pertimbangan tersebut, kata Jonan, pada tanggal 10 November 2016, Menteri ESDM telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.

Badan Usaha Swasta, kata Jonan,  dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan insentif fiskal maupun non fiskal serta pemberian fasilitas seperti pengintegrasian dengan pemroduksian petrokimia. Sementara itu, penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan/atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor,” kata Menteri Jonan.

Hasil produksi kilang minyak berupa BBM diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hasil produksi kilang minyak juga dapat dijual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sementara hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan Izin Usaha Niaga Umum,” ujar Menteri ESDM, dalam jumpa pers, Rabu (23/11).

Dalam proses pembangunan kilang minyak ini, Pemerintah juga menetapkan, pembangunannya harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.

Sementara itu, pemberlakuan harga Gas focus pad  3 Sektor Industri yaitu industry petrokimia, industry pupuk dan industry baja.

“Dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin harga jual gas bumi yang ekonomis serta menjaga kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, perlu ditetapkan harga jual gas bumi untuk industri pupuk, petrokimia dan baja,” kata Jonan.

Menurutnya, penetapan harga Gas Bumi ini mempertimbangkan antara lain keekonomian lapangan; kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Sesuai dengan arahan Presiden, kata Jonan, harga jual Gas Bumi untuk bahan baku atau proses produksi pada industri pupuk, petrokimia dan baja, akan ditetapkan maksimal USD 6.00/MMBTU di plant gate dengan menggunakan formula terindeksasi ke produk pupuk, petrokimia dan baja sebagai risk sharing antara produsen dan konsumen gas.

Atas kebijakan ini, SKK Migas akan mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi pada produsen gas bumi, sedangkan Badan Pengatur mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kebijakan Harga Jual Gas Bumi kepada industri pupuk, petrokimia dan baja akan dilakukan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan dan evaluasi setiap tahun atau sewaktu – waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

“Saya harapkan melalui Peraturan Menteri ini dapat mendorong investasi di migas  dan daya saing 3 jenis industri tersebut semakin meningkat,” pungkas Menteri ESDM. (mulkani)