Foto dpr.go.id

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Rapat perdana pembahasan RUU Transportasi Online tersebut berlangsung di Komisi V DPR pada Rabu (21/5).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR menerima aspirasi dari ojek online yang selama ini digaungkan.

“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco dalam keterangannya dikutip Selasa (20/5).

“Dan untuk merealisasikan Undang-Undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” ujar Dasco.

Melalui rapat dengar pendapat tersebut, Dasco berharap pengemudi transportasi online dapat memberikan masukan komprehensif.

“Agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” ujar Dasco. (sis)