
Kanalnews.co, JAKARTA– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan warga Jakarta untuk membangun rumah hingga 4 lantai. Apa alasannya?
Anies menyebut kebijakan itu kini tertuang Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Salah satu alasan kebijakan ini diterapkan adalah untuk optimalisasi lahan.
“Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” kata Anies saat Sosialisasi Pergub 31/2022 di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).
Selain itu, alasan Anies mengeluarkan kebijakan itu karena ia ingin masyarakat dapat tinggal bersama keluarga besar dalam satu rumah.
“Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama,” kata Anies.
Untuk membangun rumah tersebut, eks menteri pendidikan itu menyebut ada sejumlah syarat seperti punya sumur resapan yang baik.
Dengan kebijakan ini, Anies menilai Jakarta nantinya akan lebih meningkat dalam hal jumlah penduduknya bahkan nilai lahan yang tinggi.
“Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai. sebut lah bangunannya 60 meter, 60 x 4, dia bisa bangun 240 meter ini salah satu contoh,” katanya menambahkan.



































