Kanalnews.co, JAKARTA– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Jawa Bali berakhir hari ini, Senin (7/2/2021). Bagaimana keputusan pemerintah?
Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mengisyaratkan PPKM DKI Jakarta dan Bodetabek bakal naik ke level 3. Ia menyebut karena adanya perubahan penilaian terkait indikator rawat inap akibat COVID-19.
“PPKM DKI termasuk Jabodetabek dinaikkan ke level 3. Penilaian level PPKM diubah dengan memberikan bobot yang lebih besar pada indikator rawat inap. Cakupan vaksinasi dosis kedua menjadi keharusan yang dicapai pemerintah daerah,” katanya dalam Twitter pribadinya @drpriono1, Senin (7/2/2022).
Oleh karena itu pemerintah mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan tahap vaksinasi bagi warganya. Dengan naiknya level PPKM, maka pembatasan akan kembali dilakukan.
“Cakupan vaksinasi dosis kedua menjadi keharusan yang dicapai pemerintah daerah. Bersiap untuk meningkatkan vaksinasi dan membatasi aktivitas penduduk,” terangnya.
Selain Jabodetabek, beberapa wilayah yang diisyaratkan masuk level 3 menurut Pandu adalah DI Yogyakarta, Bali, hingga Bandung Raya. Dalam data yang diunggah dirinya, kenaikan level PPKM di Bandung Raya akibat kasus COVID-19 dan tracing. Sementara Bali terkait kasus rawat inap Corona.
Pandu pun mengimbau kepada masyarakat yang terpapar Omicron bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri. “Kita harus sayang pada tenaga kesehatan, agar tidak terinfeksi, layanan kesehatan harus terus berjalan, bukan hanya melayani COVID-19 berat tetapi juga penyakit-penyakit lain,” pungkas Pandu. (ads)




































