Foto: Gettyimages

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara di Jawa dan Bali. Tes PCR bukan lagi sebagai syarat wajib terbang.

“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap. Kebijakan baru ini menuai pro kontra di masyarakat sebab biayanya yang terlalu mahal hingga akhirnya Presiden RI Joko Widodo meminta harga PCR diturunkan.

Menurut Muhadjir kebijakan baru ini diambil setelah melakukan rapat mengenai evaluasi PPKM. Selain soal tes PCR, pemerintah juga membuat kebijakan mengenai libur Natal dan Tahun baru.

“Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya. Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” ucap Muhadjir.

Pemerintah juga melakukan sejumlah persiapan terkait Bali yang akan menjadi lokasi banyak event internasional.

“Bali menjadi perhatian khusus karena pada bulan Maret Mei dan sepanjang tahun 2022 ada acara-acara besar yang berskala internasional yang mengundang banyak pimpinan negara sahabat,” ungkapnya. (ads)