Kanalnews.co, JAKARTA- Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mengarah ke partai-partai politik dan lembaga legislatif. Di tengah gerakan para penggugat syarat pendidikan Gibran, Partai Amanat Nasional (PAN) memilih mencermati terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga menegaskan partainya akan mengkaji putusan MK yang berkaitan dengan gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” kata Viva Yoga kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Viva menekankan bahwa sikap politik PAN harus berpijak pada kepentingan bangsa dan negara. Menurut dia, kepentingan tersebut harus ditempatkan di atas kepentingan kekuasaan.

“Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Pernyataan PAN ini muncul ketika para penggugat syarat pendidikan Gibran mulai menyiapkan langkah politik lanjutan setelah MK menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima.

Denny Indrayana, salah satu pihak yang mendorong langkah tersebut, mengungkapkan bahwa timnya tengah menyiapkan surat permohonan audiensi dengan sejumlah lembaga negara. DPR, DPD, dan MPR menjadi sasaran mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait pemakzulan Gibran.

Tak hanya menyasar parlemen, kelompok tersebut juga berencana mendatangi partai-partai politik untuk mengetahui sikap mereka terhadap wacana pemakzulan Wakil Presiden.

Denny menjelaskan, proses pemakzulan melibatkan sejumlah tahapan konstitusional yang menempatkan DPR sebagai pintu awal sebelum berlanjut ke MK dan kembali ke DPR untuk diteruskan ke MPR sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu, kita juga akan datang ke partai-partai,” katanya. (ads)