Foto IG Jokowi

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan adanya ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi mengatakan, persoalan pendidikan tidak bisa dilepaskan dari perbedaan sistem yang diterapkan di setiap negara. Menurutnya, jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu sama dengan tahapan pendidikan yang berlaku di Indonesia.

“Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kamis (8/10/2026).

Ia kemudian menjelaskan bahwa di Indonesia, jalur pendidikan umumnya dimulai dari SD, SMP, SMA, kemudian dilanjutkan ke perguruan tinggi. Namun, sistem di negara lain dapat memiliki jalur yang berbeda.

Jokowi mencontohkan adanya jalur pendidikan yang memungkinkan seseorang menyelesaikan secondary school sebelum melanjutkan ke universitas. Ada pula jalur lain melalui program pathway yang kemudian mengantarkan seseorang menuju pendidikan diploma maupun sarjana.

“Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” ujarnya.

Terkait pendidikan Gibran, Jokowi menekankan bahwa putranya tersebut telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1.

Menurut Jokowi, seseorang yang telah berhasil masuk dan menyelesaikan pendidikan S1 pada dasarnya telah melewati persyaratan pendidikan yang diperlukan untuk mencapai jenjang tersebut.

“Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya,” kata Jokowi.

Ia menambahkan, jika seseorang belum memenuhi pendidikan yang menjadi syarat untuk masuk perguruan tinggi, tentu akan mengalami kendala ketika mendaftar ke jenjang S1.

“Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” imbuhnya.

Meski memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan, Jokowi tetap menegaskan sikapnya untuk menghormati keputusan MK.

Menurutnya, seluruh proses persidangan, termasuk pertimbangan hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan, merupakan bagian yang harus dihormati.

“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” tegas Jokowi. (ads)