
Kanalnews.co, JAKARTA- Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru. Kepolisian resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana.
Keputusan itu diambil Polda Papua Barat setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (31/8). Temuan dalam gelar perkara menjadi dasar bagi polisi untuk memperdalam kasus kematian Yanto melalui proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan, penyidik kini memiliki dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap yang lebih serius.
“Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Hesman, dikutip dari Antara, Senin (31/8).
Perkara tersebut ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Polisi akan membongkar secara menyeluruh rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya Yanto.
Sejumlah bukti kini menjadi fokus penyidik, mulai dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga barang bukti yang telah diamankan.
Pemeriksaan saksi juga masih berlanjut. Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari 23 orang. Jumlah tersebut masih bisa bertambah apabila penyidik membutuhkan informasi tambahan untuk memperkuat alat bukti.
“Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti,” kata Hesman.
Di sisi lain, hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, polisi belum berhenti pada hasil pemeriksaan tersebut. Keterangan lanjutan dari ahli akan dimintai untuk mengurai lebih dalam temuan medis yang terdapat dalam hasil autopsi.
Dalam proses penyidikan sementara, polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada tersangka karena masih pendalaman,” tegas Hesman.
Kasus ini bermula ketika Yanto dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026.
Upaya pencarian langsung dilakukan tim SAR. Operasi berlangsung selama tujuh hari sebelum secara resmi ditutup pada 24 Juli 2026. Namun, pencarian kemudian kembali dilanjutkan hingga akhirnya jasad Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT.
Jenazah kemudian dievakuasi ke Manokwari. Pihak keluarga selanjutnya meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Yanto.
Kini, temuan indikasi tindak pidana membuat kasus tersebut tidak lagi berhenti pada dugaan kecelakaan. Polisi masih berusaha merangkai seluruh fakta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sebelum Yanto ditemukan meninggal dunia. (ads)




































