
Kanalnews.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan identitas pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum akan diumumkan dalam waktu dekat.
Seluruh fakta, termasuk kepemilikan emas tersebut, disebut akan dibuka saat proses persidangan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti. Namun, informasi tertentu masih dirahasiakan demi menjaga efektivitas penyidikan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang, Selasa (4/8/2026).
Menurut Anang, Kejagung sejak awal berupaya bersikap transparan dalam penanganan perkara. Meski demikian, ada sejumlah data yang belum bisa dipublikasikan karena dikhawatirkan mengganggu proses pembuktian yang masih berjalan.
Dia menjelaskan Tim 9 penyidik kini terus bekerja mendalami keterangan para saksi sekaligus menelusuri asal-usul barang bukti yang telah disita, termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai bernilai miliaran rupiah. Pendalaman itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dibawa ke meja hijau.
“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Anang.
Sebelumnya, Polri menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari emas batangan seberat 74 kilogram hingga uang tunai miliaran rupiah.
Penanganan kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9 penyidik dengan supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah namanya terseret dalam perkara tersebut.
Pada Jumat (24/7/2026), Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai penetapan status tersangka, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan KPK. (ads)



































