Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, angkat suara terkait kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pigai menegaskan pelaku, Taufik Hidayat, harus dijatuhi hukuman setimpal dan tidak boleh mendapat penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” tegas Pigai, Selasa (30/6/2026).

Menurut Pigai, negara wajib hadir memastikan korban memperoleh keadilan tanpa kompromi terhadap pelaku.

Ia mengungkapkan Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah turun langsung memantau penanganan perkara tersebut. Pemerintah, kata Pigai, akan mengawal proses hukum agar hak-hak korban benar-benar terlindungi.

Pigai menilai tindakan penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban bukan hanya meninggalkan luka mendalam bagi YTR, tetapi juga menciptakan trauma bagi keluarga dan rasa takut di tengah masyarakat, terutama perempuan. Untuk itu, seluruh instrumen hukum terkait perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara maksimal.

“Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa,” ujar Pigai.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjadikan rasa keadilan korban dan keluarganya sebagai pertimbangan utama dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, keadilan tidak boleh hanya diukur dari sudut pandang pelaku atau pihak lain.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap sekaligus menganiaya YTR selama kurang lebih tiga tahun. Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya dan kini dijerat dengan pasal berlapis.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang memberi tahu YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sejak itu, aparat bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dan mengusut tuntas perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (pht)