Kanalnews.co, JAKARTA- Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan brutal terhadap wanita berinisial YTR (29) terus bergulir. Proses hukum terhadap tersangka Taufik Hidayat kini memasuki tahap penyidikan yang dikawal langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan membentuk tim berisi sembilan jaksa.
Langkah tersebut diambil setelah Kejati Jabar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada 15 Juni 2026. Sejak saat itu, tim jaksa bertugas memantau jalannya penyidikan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan sembilan jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
“Berdasarkan SPDP yang telah dikirim, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” ujarnya.
Sebelumnya, fakta-fakta mengerikan dalam kasus ini diungkap oleh Rudi Setiawan. Korban diduga mengalami penyekapan dan penyiksaan secara berulang selama lebih dari dua tahun, yakni sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Berbagai benda disebut digunakan pelaku untuk menganiaya korban, mulai dari tangan kosong, besi, benda tajam, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah kehilangan fungsi penglihatannya.
Dengan pengawalan sembilan jaksa, penyidik dan penuntut umum diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berkas perkara sehingga kasus yang menyita perhatian publik ini segera memasuki tahap persidangan. (ads)






































