
Kanalnews.co, JAKARTA– Pelarian Syekh Ahmad Al Misry akhirnya terhenti. Pendakwah yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri itu disebut sudah dibekuk aparat keamanan Mesir dan kini menjalani penahanan ketat sejak akhir April 2026.
Pelapor kasus tersebut, Muhammad Mahdi Alatas, mengungkapkan Syekh Ahmad Al Misry diamankan oleh Al-Amn al-Watani atau Pasukan Keamanan Nasional Mesir, unit yang berada di bawah Kepolisian Nasional Mesir (ENP).
“Dia ditahan sejak tanggal 23 April. Saya speak up tanggal 22, besoknya langsung diamankan,” ujar Mahdi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Mahdi membeberkan, tersangka sempat dilepas selama satu hari bersama istrinya oleh otoritas setempat. Namun pada 27 April 2026, aparat kembali menjemput dan menahan Syekh Ahmad hingga sekarang.
Meski belum mengetahui detail alasan penahanan karena masih tahap penyidikan, Mahdi berharap proses pemulangan tersangka ke Indonesia bisa segera direalisasikan. Menurut dia, jalur Interpol sudah bergerak dan tinggal menunggu proses teknis.
“Interpol sudah jalan, semua sudah bekerja. Tinggal teknis pemulangannya saja. Insyaallah secepatnya bisa dibawa kembali ke Indonesia,” katanya.
Mahdi juga yakin pemerintah Mesir tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada Syekh Ahmad Al Misry. Ia menilai tersangka tidak memiliki posisi atau pengaruh apa pun di negara tersebut.
“Di Mesir dia cuma orang biasa. Jangan sedikit-sedikit ada yang bisa bahasa Arab lalu dianggap hebat,” sindir Mahdi.
Di sisi lain, status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry masih menjadi teka-teki. Mahdi menduga tersangka masih memegang dua kewarganegaraan, meski pihak Mesir belum memberikan kepastian resmi.
“Belum ada jawaban apakah dia masih memegang dua kewarganegaraan atau tidak. Tapi ada keyakinan kuat bahwa dia masih punya dua status warga negara,” ucapnya.
Kasus ini juga terus berkembang. Mahdi mengaku kini sudah mendampingi 13 korban dugaan pelecehan seksual yang tersebar di berbagai daerah. Mayoritas korban masih berusia di bawah umur.
Namun, baru lima korban yang resmi dilaporkan ke polisi.
Menurut Mahdi, para korban diduga dijebak dengan iming-iming beasiswa pendidikan di Mesir. Faktanya, setibanya di sana mereka terlantar dan harus membiayai semuanya sendiri.
“Tidak ada beasiswa. Tiket bayar sendiri, hidup sendiri, izin tinggal urus sendiri. Mereka terlantar hampir setahun di Mesir,” ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengajukan red notice Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama memastikan proses pengajuan sedang berjalan melalui portal resmi Interpol.
Ricky juga menegaskan Syekh Ahmad Al Misry telah resmi berstatus WNI melalui proses naturalisasi karena menikah dengan perempuan Indonesia. (ads)



































