
Kanalnews.co, JAKARTA – Pelaporan ke Bareskrim Polri tak membuat Grace Natalie gentar. Mantan petinggi PSI itu tampil percaya diri dan menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum terkait unggahan video yang menyinggung ceramah Jusuf Kalla.
Grace menegaskan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya hanyalah bentuk respons terhadap polemik ceramah JK yang ramai diperbincangkan publik. Ia merasa tidak pernah mengunggah ulang, memotong, maupun mengedit video asli milik JK.
“Di dalam video saya tersebut, saya tidak mengupload atau me-repost videonya Pak JK, saya juga tidak memotong, saya juga tidak mengedit,” kata Grace dalam konferensi pers, Senin (11/5).
Komisaris independen MIND ID itu pun optimistis unggahannya tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ia menilai dirinya hanya menyampaikan opini pribadi sebagai warga negara yang menanggapi isu viral.
“Sehingga saya optimistis tidak ada pelanggaran hukum di sana,” ujarnya.
Di tengah polemik yang menyeret namanya, Grace juga mengaku tak memiliki persoalan pribadi dengan JK. Bahkan, ia membuka peluang bertemu langsung dengan mantan Wakil Presiden tersebut apabila memang diperlukan.
“Kalau beliau terbuka ya ayo, mari. Saya enggak pernah ada masalah sama Pak JK,” ucapnya.
Grace juga menegaskan kasus yang kini bergulir tidak ada hubungannya dengan Partai Solidaritas Indonesia. Menurut dia, keputusan PSI untuk tidak memberikan bantuan hukum justru berasal dari permintaannya sendiri.
Ia menyebut unggahan video itu dibuat sepenuhnya atas nama pribadi, bukan membawa institusi partai yang kini dipimpin Kaesang Pangarep.
“Saya yang menginstruksikan kepada Ketua Harian, karena saya memang mengupload materi saya di media sosial saya selaku pribadi sebagai warga masyarakat,” kata Grace.
Sebelumnya, Grace resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh LBH Syarikat Islam/SEMMI terkait unggahan narasi yang menyoroti potongan video ceramah JK di Masjid UGM. Selain Grace, nama Ade Armando serta Permadi Arya juga ikut dilaporkan dalam perkara yang sama.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026. (ads)



































