
Kanalnews.co, JAKARTA – Isu soal kebebasan berpendapat kembali mengemuka seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Di media sosial, muncul kekhawatiran jika regulasi anyar tersebut berpotensi menjerat masyarakat yang melontarkan kritik terhadap pejabat atau pemerintah.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada ketentuan dalam KUHP baru yang mempidanakan kritik. Menurutnya, kritik merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Tidak ada satu pasal pun yang menghukum orang hanya karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan termasuk hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945,” kata Yusril, Jumat (3/1/2026).
Yusril menjelaskan, sanksi pidana dalam KUHP baru hanya berlaku terhadap perbuatan penghinaan, bukan kritik. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang baru disahkan.
“Yang dapat diproses hukum itu adalah penghinaan. Itu pun sifatnya delik aduan. Artinya, tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak,” ujarnya.
Ia menambahkan, penting bagi pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat untuk memiliki pemahaman yang sama terkait batasan antara kritik dan penghinaan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Ditegaskan Yusril, perbedaan makna antara kritik dan penghinaan harus dipahami secara hukum maupun secara bahasa. Ia menilai penyamaan dua istilah tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Mengkritik itu boleh, menghina yang tidak dibenarkan. Ini bagian dari proses pendewasaan kita sebagai bangsa dalam menjalani kehidupan demokratis,” ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang KUHAP yang akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. (ads)




































