Kanalnews.co, JAKARTA-Kemenkes sudah mematok harga tertinggi untuk test PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali. Jika menemukan harga lebih tinggi dari nilai tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta masyarakat melaporkannya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan. Kemenkes pun telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Sejauh ini, masih banyak laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.
Keputusan untuk menurunkan harga tes PCR tersebut lantaran banyaknya kritikan yang menyebut harga tes PCR di Indonesia terlalu mahal.Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu.
“Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8).
Agus mengatakan pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.
“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Jenderal bintang tiga itu meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.
“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,” katanya. (ads)





































