Foto: Dok. Antara

Kanalnews.co, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Berdasarkan informasi penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan. Ia mengungkapkan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan PJU-TS.

Meski begitu, ia mengaku belum merinci detail perkara tersebut.

“Betul (ada penggeledahan),” ujar Arief pada, Kamis (4/7/2024).

“Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” imbunya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan Proyek nasional PUJTS meliputi banyak titik di seluruh Indonesia yang terbagi menjadi beberapa wilayah diantaranya, barat, tengah, dan timur.

“Saat ini, status kasus yang sudah dalam tahap penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” kata Arief.

Selain itu, Arief juga menyebut bahwa nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 64 miliar.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” tandas Arief.

Perlu diketahui, proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Adapun sumber pendataan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (aof)