
Kanalnews.co, JAKARTA– Kasus penyidikan penganiayaan Mario Dandy terhadap David terus bergulir. Muncul keinginan agar mantan anak ditjen Pajak Rafael Alun Trisambo itu dikenakan pasal percobaan pembunuhan berencana.
Aksi keji dan brutal penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mematik perhatian seluruh pihak. Salah satunya dari Komisi III DPR,i Habiburokhman yang menilai Mario Dandy bisa dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP soal Percobaan Pembunuhan Berencana.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penerapan pasal terhadap Mario tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik. Hal itu tergantung dari temuan fakta penyidik.
“Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (28/2).
“Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” katanya.
Sejauh ini, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Kalau kemarin itu saja. Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih,” katanya.
Mario sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas aksi brutalnya menganiaya David. Polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.