KANALNEWS.co, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kecil kemungkinan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Bambang Widjojanto meskipun desakan para aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat sangat besar.

“Kemungkinan ke arah situ kecil,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Selasa (27/1/2015).

Ia menjelaskan, untuk mengeluarkan SP3 harus memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya, apakah kasus tersebut pernah dilaporkan dan diputuskan perkaranya.

“Kalau syarat itu tidak ada dan unsur pidananya masuk proses, maka akan jalan terus,” jelasnya.

Rikwanto menambahkan, untuk kasus Wakil Ketua KPK itu sudah terpenuhi semua syaratnya untuk diteruskan dalam proses hukum dan tim penyidik masih memeriksa pemberkasan pemeriksaan Bambang. Pelimpahan ke kejaksaan, itu menunggu berkas berkas jadi semua. Semoga bisa cepat dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Bila pasalnya sudah cukup kuat disertai dengan bukti yang cukup kuat, maka penyidik melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan,” katanya.

Bambang Widjojanto dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.

Bareskrim Mabes Polri mengklaim, sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.

Bambang juga sempat diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20 WIB.

Penangguhan tersebut setelah ada lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menangguhkan Bambang. (Herwan)