KANALNEWS.co, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa dengan Ahok selesai menjalani pemeriksaan perdana dengan statusnya sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama.
Bertempat di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Ahok diperiksa selama 9 jam. Pria asal Belitung itu diperiksa mulai pukul 09.00 hingga 17.30 WIB dengan menjawab 27 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Usai diperiksa, Ahok hanya berdiri sambil menggaruk-garuk kepala di sisi ketua tim pemenangan Prasetio Edi Marsudi di belakang ketua tim kuasa hukumnya Sirra Prayuna, hanya kuasa hukum yang memberikan keterangan.
“Pemeriksaan dari pagi hingga 17.30 WIB sore ini, kami mengikuti proses penyidikan. Yang dimintai keterangan adalah Basuki Tjahaja Purnama, dalam proses penyidikan ini ada 27 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Basuki,” kata Sirra Prayuna kepada wartawan usai pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).
Menurut Sirra Ahok dicecar penyidik dengan 27 pertanyaan yang mampu dijawab Ahok dengan baik. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik merupakan pertanyaan mengulang yang sudah disebutkan pada proses pemeriksaan sebelumnya.
“Tentu itu dijawab dengan baik. Saya ingin memberikan gambaran bahwa konstruksi dari peristiwa hukum yang menjadi objek pada pemeriksaan hari ini sesungguhnya mengulang kembali pertanyaan yang sudah diajukan pada proses penyidikan sebelumnya yaitu dengan menambahkan atau menyempurnakan hal-hal yang sekira penting untuk membuat terang perkara ini,” jelas Sirra.
“Hari ini (Ahok) sudah menyelesaikan penyidikan dan menunggu proses lebih lanjut dari penyidik.”
Ahok dinyatakan tersangka oleh Kabareskrim Polri usai gelar perkara pada pekan lalu. Ahok diduga melanggar Pasal156a KUHP tentang penistaan agama, kendati demikian pihak kuasa hukum Ahok tidak mengajukan gugatan praperadilan hingga kasusnya memasuki proses penyidikan. (Setiawan)







































