Foto: dok Menko PMK

Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah kembali membuat kebijakan baru. Seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Demikian hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021). Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir.

Ia menjelaskan alasan pemerintah membuat kebijakan tersebut untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat di tengah libur Nataru. Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.

Kebijakan ini, lanjutnya akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” katanya menambahkan. (ads)