
Kanalnews.co, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) resmi membuka kesempatan luas bagi kalangan profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi jabatan strategis Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga. Apa saja syaratnya?
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan sektor sport industry sebagai penopang ekonomi nasional. Saat ini, Kemenpora tengah mengakselerasi pengembangan industri olahraga dan wisata olahraga yang dinilai memiliki potensi besar menjadi motor baru perekonomian Indonesia.
Ekosistem industri olahraga yang kuat diyakini mampu menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar, memperluas keterlibatan UMKM melalui rantai pasok, serta mendorong ekspor peralatan olahraga secara berkelanjutan. Dampaknya bukan hanya meningkatkan devisa, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kemenpora mencari figur pemimpin yang kompeten, berpengalaman, dan inovatif guna membawa industri olahraga Tanah Air ke level yang lebih tinggi. Untuk itu, seleksi jabatan pimpinan tinggi madya ini tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga terbuka bagi profesional yang telah lama berkecimpung di bidang terkait.
Pendaftaran seleksi terbuka jabatan eselon I ini akan dimulai pada 3 Februari 2026. Berikut persyaratan bagi pelamar dari kalangan non-PNS:
Persyaratan Bagi Non Pegawai Negeri Sipil:
a. Warga negara Indonesia;
b. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana;
c. Usia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan;
d. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
e. Pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan
diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan
manajerial;
f. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
sebelum pendaftaran;
g. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2025;
h. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan atau menjalani
hukuman pidana;
i. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
j. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai
swasta;
k. Bersedia menandatangani Pakta Integritas;
l. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit
Umum Pemerintah;
m. Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi atau membutuhkan informasi lebih lanjut, pendaftaran dan pengumuman resmi dapat diakses melalui situs Kemenpora di kemenpora.go.id/pengumuman. (sis)


































