Jakarta, KanalNews.co – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi  atau Kak Seto sangat menyayangkan apa yang dilakukan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, yang meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memberikan pelabelan terhadap kemasan plastik maupun alat peraga bayi dan balita yang mengandung bahaya Bisphenol A (BPA). Menurutnya, masalah keamanan pangan itu adalah wewenang dari BPOM.

“Sebaiknya, urusan keamanan pangan itu serahkan saja kepada pihak yang berwenang menanganinya, yaitu BPOM,” ujar Kak Seto.

Seperti diketahui, dalam rilis resminya, BPOM menyampaikan bahwa hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC) atau galon guna ulang yang dilakukan pada tahun 2021 ini menunjukkan adanya migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi.

“Berdasarkan hasil pengujian baik migrasi maupun cemaran BPA dalam AMDK, serta kajian dari pakar, dapat disimpulkan bahwa penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon AMDK masih aman digunakan oleh masyarakat,” demikian rilis BPOM.

Tidak hanya masalah keamanan pangan, Kak Seto juga melihat adanya penyimpangan-penyimpangan kewenangan lain yang dilakukan Arist.  Di antaranya masalah-masalah yang terjadi di sekolah yang sebenarnya itu menjadi kewenangan polisi, namun  itu juga dikerjakan Komnas PA di bawah pimpinan Arist.  “Harusnya itu diserahkan kepada polisi untuk menangani masalah-masalah yang terjadi di sekolah. Termasuk soal keamanan galon guna ulang yang menjadi kewenangan BPOM, itu juga oleh Aris saat ini diributkan. Harusnya itu diserahkan saja ke BPOM,” ucapnya.

Adanya penyimpangan-penyimpangan kewenangan yang dilakukan Arist ini, menurut Kak Seto, telah membuat gerah para Lembaga Perlindungan Anak (LPA) daerah yang akhirnya mengembalikan nama Komnas PA ke nama lamanya, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan menetapkan Kak Seto kembali memimpin di lembaga tersebut.

“Pemilik nama Komnas Perlindungan Anak yang kemudian mengganti lagi namanya saat ini menjadi LPAI ini adalah LPA-LPA daerah. Jadi, yang berhak mengusulkan dan memecat pengurus itu adalah LPA-LPA daerah melalui Forum Nasional Perlindungan Anak. Seharusnya mereka akan bersidang Juli ini, tapi karena adanya peristiwa pandemi, forum itu untuk sementara diundur,” tukasnya.

Dengan dikembalikannya nama Komnas PA itu kepada LPAI oleh para LPA daerah, menurut Kak Seto, secara otomatis sudah tidak ada lagi organisasi yang bernama Komnas PA agar tidak terjadi dualisme Komnas Anak.

Seto menegaskan Komnas PA itu cuma nama populer saja yang dibuatnya saat memimpin LPAI pada 2017 lalu. Namun,  dasar hukum dari Komnas PA itu tidak ada. Yang memiliki dasar hukum atau terdaftar di  Kemenkumham itu adalah LPAI. Makanya, kata Seto, Komnas PA itu menggunakan logo LPAI. “Tapi, dengan dikembalikannya nama Komnas PA itu menjadi LPAI oleh LPA-LPA daerah, seharusnya nama lembaga itu sudah tidak ada lagi,” katanya. (cls)