
Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyebut empat pulau yang menjadi sengketa Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) adalah milik Aceh. Hal itu sudah tertuang dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956.
UU tersebut adalah tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, adalah milik Aceh.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK.
UU Nomor 24 Tahun 1956 lahir setelah terjadinya kesepakatan perjanjian Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam. UU tersebut meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” ucapnya.
Ia mengingatkan kedudukan UU lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara. Meski menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang telah mengeluarkan kepmen tersebut, tapi JK mengingatkan faktor historis di dalamnya.
“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.
JK berharap pemerintah dapat menyelesaikan polemik tersebut. Rencananya, Presiden Prabowo Subianto yang telah mengambil alih akan mengambil keputusan dalam pekan ini.
“Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” ujarnya. (ads)