Kanalnews.co; JAKARTA – Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat membuka peluang penataan ulang kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Salah satu gagasan yang mengemuka adalah menempatkan BAZNAS dengan pola kelembagaan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan dukungan anggaran negara untuk membiayai kebutuhan kesekretariatan dan operasional dasar.

Skema tersebut dinilai dapat membuat dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat lebih optimal dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Terutama untuk membantu masyarakat miskin, meningkatkan kesejahteraan mustahik, dan memperkuat program pemberdayaan ekonomi.

Wacana itu mengemuka dalam Forum Expert Panel Seri I yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Hotel Millennium Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/10). Forum tersebut membahas arah perubahan regulasi pengelolaan zakat, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Dalam skema yang diusulkan, negara menanggung kebutuhan kesekretariatan dan operasional dasar BAZNAS melalui APBN maupun APBD sesuai dengan pembagian kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. Dengan begitu, dana yang dihimpun dari muzaki dapat lebih difokuskan untuk program-program yang memberikan manfaat langsung kepada penerima zakat.

Gagasan tersebut juga berkaitan dengan penataan hubungan antara fungsi regulator dan operator. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sedangkan BAZNAS dan LAZ menjalankan fungsi pengelolaan zakat sesuai kewenangan masing-masing.

Penataan itu dinilai perlu disertai kejelasan status kelembagaan, mekanisme pertanggungjawaban, serta sumber pembiayaan. Sebab, kepastian pembagian peran menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Kasubdit Audit dan Akreditasi Lembaga Zakat Kemenag Ahmad Syauqi menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik zakat dalam penyusunan regulasi. Menurut dia, pengelolaan zakat memiliki landasan dan tujuan yang harus menjadi pertimbangan dalam penataan kelembagaan, termasuk dalam pengaturan pengawasan dan pertanggungjawaban.

Karena itu, perubahan regulasi perlu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, prinsip syariah, tata kelola kelembagaan, serta kepentingan muzaki dan penerima manfaat zakat.

Sementara itu, Wakil Ketua BAZNAS Zainut Tauhid Sa’adi menyoroti pentingnya kepastian peran amil dan perlindungan hak muzaki dalam revisi undang-undang tersebut.

“Karena itu, pembagian kewenangan antara pemerintah, BAZNAS, dan LAZ perlu diatur secara proporsional. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan, sedangkan lembaga pengelola zakat harus memiliki ruang yang jelas untuk menjalankan tugasnya,” ujar Zainut.

Selain pembagian kewenangan, forum tersebut membahas kedudukan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktur.