
Kanalnews.co, JAKARTA– Kepolisian telah menangkap sepasang suami istri yang terbukti menimbun minyak goreng di Serang Kota (Serkot). Keduanya kini, masih menjalani pemeriksaan di Polres Serkot.
Suami istri berinisial AH dan RS ditangkap di rumahnya Selasa (22/2) malam. Mereka diduga menimbun minyak goreng sebanyak 9.600 liter.
“Terduga pelaku penyimpan dan penimbun inisial suami istri AH dan RS,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/02).
Maruli menjelaskan kronologis penangkapan keduanya. Polisi sudah melakukan pengintaian sejak sore di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD), blok G1, nomor 1, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kecurigaan muncul setelah truk dari luar Banten yang masuk dalam perumahan tersebut. Setelah dicek, terdapat ribuan liter minyak goreng yang ditaruh di semua sudut rumah.
Maruli menyebut saat ini polisi masih menyelidiki asal minyak goreng tersebut. Polisi menduga aksi menimbun minyak goreng itu sudah dilakukan sejak satu bulan.
“Ada teman atau rekanan dari lelaki penimbun yang mengantar barang, mengantar menggunakan mobil. Nanti kita dalami, apakah dari distributor atau beli dari pedagang kecil,” katanya.
“Pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Lelaki ini aktifitas kesehariannya berdagang di Kota Serang. Kita menduga sudah lebih dari seminggu, saat harga tidak stabil, kelangkaan, pelaku mengambil kesempatan ini,” dia menambahkan. (ads)





































