Kanalnews.co, JAKARTA- Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta dari sebelumnya 13 lokasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ujicoba penerapan ganjil genap di 13 titik tambahan akan diberlakukan pada 6-12 Juni 2022 mendatang. Namun, selama sepekan uji coba itu tidak ada penilangan kepada pelanggar.

“Sedangkan untuk lokasi ganjil genap yang lama tetap diberlakukan penindakan secara langsung,” kata Kombes Sambodo.

“Dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang. Namun, kita laksanakan dengan peneguran,” tambahnya.

Sambodo menjelaskan pihaknya akan mengerahkan personelnya di tiap titik tersebut untuk melakukan pengamanan atas kebijakan yang bakal diujicobakan itu.

“Artinya, anggota sudah berjaga, kalau ada yang melanggar kita berhentikan lalu kita lakukan peneguran,” jelasnya. (RR)