Foto ilustrasi shutterstock

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Fakta baru terungkap dari kasus penipuan berkedok trading Binomo. Pemilik platform tersebut diduga berada di Karibia dan menerima uang ratusan miliar rupiah.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana. Ia menyebut pemilik Binomo telah menerima uang sebesar 7,9 juta euro atau setara dengan Rp 125 miliar (kurs 1 euro sama dengan Rp 15.000 -an).

“Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro,” ujar Ivan dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).

Untuk menelurusi aliran dana tersebut, PPATK berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari sejumlah negara lain.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

Selain itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar.

“Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),” kata dia.

Sejauh ini, Ivan menyebut sudah menghentikan sementara 29 rekening senilai Rp 7,2 miliar. Total sudah 150 rekening senilai Rp 361,2 miliar yang dibekukan sementara. (ads)