Kanalnews.co, JAKARTA– Tak ada perayaan di malam tahun 2022. Sebab Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya sepakat melakukan sejumlah pembatasan di malam tahun baru.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan. Pemerintah sudah berkomitmen untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, terutama varian baru Omicron.
“Dengan bantuan masyarakat dan hasil koordinasi yang solid kita bersama-sama membuat Jakarta sepi di perayaan malam tahun baru,” kata Sambodo.
Pembatasan dimulai dari penerapan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di 11 kawasan. Kebijakan ini berlaku pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Adapun 11 kawasan tersebut adalah:
Jalan Asia-Afrika, Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD, Jalan Makahakam-Bulungan-Barito 1, Thamrin-Sudirman, Kota Tua, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indak Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur dan Kawasan Danau Sunter.
Perayaan malam tahun baru juga dipastikan dilarang untuk digelar di ibu kota. Kafe, bar, hingga hotel hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB pada 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Tak hanya itu, kebijakan ganjil genap juga bakal di tiga tempat wisata Jakarta selama libur tahun baru. Yakni di Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ragunan.
Kebijakan ganjil genap ini bakal diterapkan mulai Jumat (31/12) besok pukul 12.00 WIB hingga Minggu (2/1) pukul 18.00 WIB.
Selain itu, ketiga tempat wisata itu juga hanya akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 15.00 selama libur tahun baru.
Sementara itu, untuk tempat wisata Setu Babakan dan Museum Fatahillah akan tutup selama tiga hari mulai Jumat (31/12) besok.
Di sisi lain, jam operasional angkutan umum di ibu kota juga turut dilakukan pembatasan selama libur tahun baru. Bus TransJakarta hanya akan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
“Kecuali untuk layanan tenaga kesehatan itu disiapkan angkutan malam hari sampai dengan pukul 24.00 tujuannya adalah untuk menjaga mobilitas para tenaga kesehatan yang bertugas pada sif malam,” katanya.
Sedangkan untuk jam operasional MRT mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.30 WIB. Kemudian, untuk jam operasional LRT mulai pukul 05.30 hingga pukul 23.00 WIB. (ads)





































