Foto: shutterstock

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PDS (Peruri Digital Security).

Dari situ kepolisian mengamankan barang bukti uang negara sebesar Rp8,95 milliar. Meski demikian, pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Erfan Zulfan menerangkan, terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada Tahun Anggaran 2018 PT PDS melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnostic, Siem dan Manage Service dengan nilai sebesar Rp13.175.586.047 yang bersumber dari kas operasional PT PDS.

Kemudian, tutur Kombes Erfan, secara administratif dokumen dari  kegiatan tersebut telah dilengkapi, namun diketahui tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya, serta barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau dengan kata lain fiktif, tetapi tetap dilakukan pembayaran.

“Adapun proses pembayaran baru dibayarkan sebesar Rp10.204.792.327(termasuk PPN) dari nilai total sebesar Rp. 13.175.586.046 yang dibayarkan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp. 548.92.752,” kata Kombes Erfan, Jumat (26/11), dikutip dari TribrataNews.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan, saat ini polisi telah memeriksa 44 orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut. Namun belum menetapkan tersangka.

“Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan,” ujar Kombes Auliansyah. (RR)