
Kanalnews.co, JAKARTA – Satpol PP Kecamatan Tanah Abang melakukan pembongkaran 60 gubuk liar secara paksa, di RW 05, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Salah satu pemilik gubuk, Suwandi mengatakan, pembongkaran gubuk yang telah dihuninya langsung dibongkar tanpa diberikan surat peringatan. Petugas hanya memberitahu secara lisan tanpa adanya surat peringatan.
“Kemarin itu datang petugas di infoin disuruh bongkar gubuk saya. Harusnya kasih info dengan diberikan surat peringatan 1 sampai 3,” keluh Suwandi
Sementara itu, Camat Tanah Abang, Dicky Suherlan mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran 60 gubuk liar di Jalan Inspeksi, RW 05, Kelurahan Kebon Melati. Pihak kecamatan juga sudah memberikan surat peringatan 1 sampai 3.
“Kami berikan surat peringatan. Jadi kami tidak semata – amat asal main bongkar,” terangnya.
Dicky mengatakan, setelah dibongkar lahan yang berada di sisi Banjir Kanal Barat (BKB) akan dibuatkan jalur sepeda, jalan kaki dan taman. Warga yang gubuknya dibongkar dipastikan bukan warga Tanah Abang.
“Di sana akan direvitalisasi lahan tersebut kita, lahan tersebut sudah kita tutup dengan seng,” tutupnya. (RR)



































