
Kanalnews.co, JAKARTA– DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna Rancangan Undang-Undang Pilkada karena kuota forum tak kunjung tercapai.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan akan mendengarkan aspirasi rakyat.
DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat pengesahan revisi UU Pilkada di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Rapat dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat paripurna ini membahas tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini.
“89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco diiringi dengan ketukan palu.
Terkait aksi demontrasi menolak revisi UU Pilkada, Dasco menegaskan tak menutup mata. Ia memastikan selalu melihat aspirasi rakyat.
“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR tentu adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mencoba mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi. Mereka sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan seperti yang ditegaskan MK.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Keputusan ini berbeda dengan ketetapkan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD. (pht)




































