
Kanalnews.co, JAKARTA- Irjen Ferdy Sambo memutuskan banding usai dipecat dari Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Sambo memiliki waktu tiga hari untuk melakukan banding.
Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Eks Kadiv Propam itu berencana melakukan banding.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” ujar Sambo.
Menanggapi rencana banding tersebut, Irjen Dedi menilai itu adalah hak Sambo. Namun sesuai aturan, ia diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan banding.
“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” ujar Dedi.
“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” katanya.
Namun, Dedi mengatakan putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat. (ads)


































