Foto IG

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polri memutuskan memecat AKBP Achiruddin. Hal itu berdasarkan sidang kode etik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada mahasiswa Ken Admiral.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin. Ia menyebut mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari Polri.

“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Panca.

Sidang kode etik ini digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. AKBP Achiruddin terlihat memasuki ruang sidang di Bidang Propam Polda Sulut dengan seragam lengkap, ditambah topi serta masker.

Kasus penganiayaan anaknya kepada mahasiswa tersebut viral di media sosial. AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran saat melihat kejadian tersebut, padahal ketika itu ia berada di lokasi.