Foto dok Arsip KPK

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Nama anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat, ikut menjadi sorotan dalam pengembangan kasus dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. Yayat disebut telah mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengungkapkan, proses pengunduran diri tersebut sudah diajukan Yayat sejak sekitar enam bulan lalu.

“(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” ujar Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Sebelum rumah mewah yang dikaitkan dengan Yayat digeledah KPK, anggota Polri tersebut rupanya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Menurut Jupriono, pemeriksaan itu berlangsung sekitar satu hingga dua bulan sebelum KPK melakukan penggeledahan.

“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan proses birokrasi di Polda Metro Jaya, Yayat disebut tidak lagi dapat menjalankan tugas seperti biasa. Jupriono menyebut kondisi kesehatan menjadi salah satu faktor yang membuatnya menjalani rawat jalan.

“Dia tidak dapat melaksanakan tugas,” kata Jupriono.

Sementara itu, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah yang dikaitkan dengan Yayat di wilayah Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang.

Rumah Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, sebelumnya juga telah digeledah penyidik. Dengan demikian, penggeledahan di Depok menjadi penggeledahan kedua terhadap properti yang dikaitkan dengan anggota Polri tersebut.

Tak berhenti di penggeledahan, Yayat juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait proses penyidikan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan kepemilikan sejumlah aset milik Yayat. KPK menduga terdapat belasan aset berupa tanah dan bangunan mewah yang tersebar di sejumlah wilayah.

Aset-aset tersebut disebut berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang. KPK masih melakukan penelusuran untuk mengetahui lebih jauh aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan Yayat.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu untuk mencari dan mengumpulkan bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Adapun Ade Kuswara sebelumnya didakwa menerima uang suap senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan, yang perkara hukumnya diproses dalam berkas terpisah. (ads)