Foto Antara

Kanalnews.co, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai mengambil langkah konkret untuk merespons maraknya isu LGBT di tengah masyarakat. Salah satu upaya yang disiapkan adalah memasukkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)
ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi kelembagaan Kemenag agar penanganan isu LGBTQ tidak berhenti pada sebatas pernyataan, melainkan diwujudkan dalam program yang terstruktur dan berkelanjutan.

Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Romo Muhammad Syafii.

Menurut Romo, materi edukasi nantinya akan diberikan kepada peserta didik di berbagai jenjang pendidikan keagamaan, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan. Edukasi juga akan diperkuat melalui pembinaan keagamaan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Untuk merealisasikan program itu, Kemenag akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun materi edukasi, membagi wilayah sosialisasi, hingga memastikan pelaksanaan program di lapangan berjalan efektif.

Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” kata Romo.

Selain itu, Kemenag juga mendorong lahirnya gerakan anti-penyebaran budaya LGBTQ di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kampus keagamaan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memperkuat nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.

Perlu ada gerakan PTKN anti-penyebaran budaya LGBTQ,” tegasnya.

Tak hanya melalui jalur pendidikan formal, edukasi juga akan digencarkan lewat penyuluhan agama. Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid maupun musala, serta kegiatan majelis taklim akan dimanfaatkan sebagai media untuk menyampaikan materi kepada masyarakat secara lebih luas.

Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” pungkas Romo. (ads)