Foto Facebook Kamaruddin Simanjutak

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi gara-gara konten ‘Polisi Abdi Mafia’. Lantas bagaimana tanggapan Polri?

Pada awalnya, Kamaruddin ditanya oleh artis Uya Kuya terkait isu tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia menyebut Ferdy Sambo cs tak tepat jika marah pada Komjen Agus.

Ia lantas menyinggung jika polisi rata-rata adalah mengabdi kepada mafia. Sebab, dengan gaji minim, tidak mungkin memiliki harta yang berlimpah.

“Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Dedi mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014. Pada Pasal 77 huruf A KUHAP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

“Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014,” katanya. (ads)