Kanalnews.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya cukup menghargai keputusan proses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan vonis bebas kepada dua terdakwa penembakan terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3).

Kepastian vonis bebas itu berdasarkan putusan majelis hakim. Ada beberapa alasan yang akhirnya membuat hamim mengeluarkan keputusan tersebut.

“Ada dua alasan yang menyebabkan kedua anggotanya divonis bebas, pertama dikarenakan Terdakwa melakukan tindakan atas pembelaan diri dan terpaksa melampaui batas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (18/3).

Zulpan mengatakan tindakan yang dilakukan dua terdakwa sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

“Ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di dalam peristiwa KM 50 itu adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan,” ujarnya.

Zulpan menjelaskan, pihaknya sudah mengambil sikap terhadap keputusan pengadilan. Ia menghormati serta menghargai apa yang telah diputuskan sesuai transparansi pengadilan negeri.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan juga terbuka,” jelasnya. (RR)