
Kanalnews.co, JAKARTA- Majelis Hakim akhirnya memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati!
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” katanya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim menyakini tidak ada bukti valid Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Hakim menilai sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Terkait motif pembunuhan, hakim menyebut motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Hakim menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Hukuman yang memberatkan vonis Sambo tersebut karena perbuatan Sambo telah mencoreng citra Polri. Hukuman mati ini dipastikan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.


































