Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Artis dan politukus Angelina Sodakh akhirnya resmi dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (3/3) pagi. Ia mengaku senang dan sedih bisa menghirup kembali udara bebas.

Angelina Sondakh keluar pukul 06.22 WIB dengan mengenakan blazer berwarna pink dan membawa tas berwarna coklat. Istri almarhum Adjie Massaid dikawal oleh sejumlah petugas.

“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” kata Angelina Sondakh sambil menangis.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh saya sepenuhnya menyesal,” katanya.

Sebelumnya, Angelina Sondakh dihukum penjara sejak 27 April 2012. Dia terbukti terlibat kasus korupsi anggaran Wisma Atlet yang menyeret nama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.

Angelina Sondakh telah membayar denda Rp8.815.972.722. Namun, ia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar. (ads)